JenisMobil: Pick Up; Transmisi: Manual; Warna: Hitam; Tahun: 2018; Bahan Bakar: Bensin; Kilometer: 71.322; Pajak Hidup.Surat Surat Lengkap Kondisi 100% Siap Pakai.. System pembelian kendaraan, Suzuki carry 1.5 Pick up bensin 2012 Transmisi Manual Surat2 lengkap Pajak kendaraan hidup, siap pakai Melayani pembelian cash dan credit
Mengetahui cara menghitung pajak mobil akan memudahkan diri Anda menyiapkan dana jauh-jauh hari sebelum masa jatuh tempo tiba. Pada dasarnya rumus yang digunakan berupa perkalian sederhana dan penjumlahan beberapa jenis biaya. Tapi penjumlahnya sedikit berbeda untuk pembayaran pajak mobil pertama kali, pembayaran pajak tahunan, dan pembayaran pajak lima tahunan. Foto Mada Prastya Pemilik kendaraan terutama yang masih awam mesti paham bahwa istilah “bayar pajak” memiliki arti yang lebih luas. Karena pada kenyataannya bukan hanya Pajak Kendaraan Bermotor PKB yang mesti dibayar. Melainkan juga ada tagihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ hingga biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB. Dua contoh biaya tersebut bukan termasuk pajak. Tapi tetap mesti dilunasi oleh pemilik kendaraan. Hal ini tak lepas dari instansi-instansi yang bernaung di dalam kantor Samsat. Tempat kita semua membayar pajak kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga instansi di sana. Pertama adalah Dinas Pendapatan Daerah yang tugasnya mengurus PKB. Kemudian ada pihak Kepolisian yang menangani registrasi kendaraan. Terakhir adalah PT Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi milik negara yang mengelola SWDKLLJ. Pada era 1970-an setiap instansi tersebut melakukan pelayanan di kantornya masing-masing. Daripada ribet, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menyatukan semuanya di kantor Samsat seperti yang kita kenal saat ini. Hasilnya memang menjadi lebih ringkas. Tapi dengan begitu ada banyak jenis biaya selain tarif pajak yang mesti dibayar dalam satu waktu. Hal ini mungkin saja membuat sejumlah pemilik kendaraan bertanya-tanya berapa uang yang harus disiapkan. Isi KontenCara Menghitung Pajak MobilFaktor Penentu Besarnya PKBRumus Cara Menghitung Pajak MobilPajak Pertama KaliPajak TahunanPajak Lima Tahunan Untuk mulai memahami cara menghitung pajak mobil ada baiknya ketahui dulu jenis biaya-biayanya. Karena seperti sudah disampaikan bahwa ada banyak jenis tagihannya. PKB Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah salah satu jenis pajak yang masuk ke kantong pemerintah daerah. Pemilik mobil wajib membayarnya setiap tahun yang berarti termasuk saat mobil melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Besarnya PKB variatif setiap daerah terlebih lagi dengan pemberlakukan pajak progresif. BBN-KB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB besarnya adalah sekitar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB. Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Melainkan hanya pada saat mobil pertama kali didaftarkan mobil baru dan ketika mobil mengalami pergantian kepemilikan. SWDKLLJ Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ adalah iuran asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Pada umumnya besar SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor roda empat adalah berlaku di seluruh Indonesia. Penerbitan STNK Sesuai namanya, biaya ini dipertuntukkan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK. Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Hanya saat mobil pertama kali didaftarkan mobil baru dan ketika bayar pajak lima tahunan. Selain itu, biaya penerbitan STNK juga akan muncul ketika mobil mengalami pergantian kepemilikan. Besarnya biaya penerbitan STNK untuk wilayah DKI Jakarta adalah Penerbitan TNKB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB adalah istilah resmi untuk plat nomor. Biaya ini hanya muncul pada saat pertama kali mobil didaftarkan, pendaftaran ulang lima tahunan, dan ketika mobil berganti kepemilikan Mobil dan truk di jalan raya. Foto Trucks Faktor Penentu Besarnya PKB Dari semua jenis biaya yang telah disebutkan di atas, besarnya PKB adalah yang paling variatif. Setiap model kendaraan sudah pasti berbeda. Kemudian karena diatur pemerintah daerah maka jumlahnya di setiap provinsi juga tak sama. Walau begitu pada dasarnya besar PKB sebuah kendaraan ditentukan oleh dua hal. Pertama adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB. Besarnya NJKB untuk wilayah DKI Jakarta bisa dilihat di situs web Badan Pendapatan Daerah atau melalui tautan berikut ini. NJKB bisa diibaratkan sebagai nilai pasaran umum sebuah kendaraan dari hasil perhitungan tersendiri yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Bukan semata-mata perkiraan harga jual beli di pasar mobil bekas. Jadi sebagai saran, NJKB tidak cocok digunakan sebagai patokan harga saat Anda berniat menjual mobil atau sebaliknya. Faktor yang kedua adalah bobot koefisien. Apa itu? Bobot koefisien didefinisikan sebagai nilai yang bisa mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan sebuah kendaraan. Setidaknya ada sepuluh kategori bobot koefisien jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 12 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bobot koefisien paling rendah adalah untuk sepeda motor roda dua atau tiga dengan nilai 1. Sementara itu truk memiliki bobot koefisien paling tinggi, yakni 1,3. Selengkapnya mengenai daftar bobot koefisien berdasarkan jenis kendaraan adalah sebagai berikut. No. Jenis Kendaraan Bobot Koefisien 1 Sepeda Motor R2/R3 1 2 Sedan 1,025 3 Jeep 1,050 4 Minibus 1,050 5 Blind Van 1,050 6 Pick Up 1,075 7 Mikrobus 1,075 8 Bus 1,1 9 Light Truck 1,3 10 Truck 1,3 Foto Carmudi/Mada Prastya Rumus Cara Menghitung Pajak Mobil Pertama-tama kita akan coba mencari tahu besarnya PKB sebuah kendaraan. Walaupun pada dasarnya Anda tak perlu melakukan perhitungan ini karena angkanya sudah tertera di bagian belakang STNK. Tapi kalau Anda penasaran, berikut adalah caranya. Kita ambil contoh untuk mobil Toyota Rush G AT tahun 2021. Diketahui NJKB dari model tersebut adalah Kemudian mobil ini memiliki nilai bobot koefisien 1,050 karena masuk kategori minibus. Katakanlah mobil ini akan didaftarkan di Samsat Kota Depok, Jawa Barat yang mana untuk kepemilikan mobil pertama persentase pajaknya adalah 1,75%. Sedangkan untuk DKI Jakarta adalah 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama. Rumus yang akan digunakan adalah sebagai berikut 1,75% x x 1,050 = Hasilnya cocok dengan angka PKB yang tertera di bagian belakang STNK mobil tersebut. Hanya saja ada pembulatan sehingga jumlahnya menjadi Sampai di sini kita telah berhasil mencari tahu besarnya PKB. Tapi masih ada biaya-biaya lainnya yang juga mesti dibayar. Baik pada saat pendaftaran mobil pertama kali, setiap tahun, dan setiap lima tahun. Pajak Pertama Kali BBNKB = PKB = SWDKLLJ = Penerbitan STNK = Penerbitan TNKB = TOTAL = Pajak Tahunan BBNKB = – PKB = SWDKLLJ = Penerbitan STNK = – Penerbitan TNKB = – TOTAL = Pajak Lima Tahunan BBNKB = – PKB = SWDKLLJ = Penerbitan STNK = Penerbitan TNKB = TOTAL = Pada contoh perhitungan di atas diasumsikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu sehingga tidak ada denda yang muncul. Kemudian, dari hasil penelusuran ada beberapa daerah yang menerapkan biaya administrasi dalam pembayaran pajak dengan jumlah sekitar Jadi mungkin saja perhitungan untuk kendaraan dari daerah lain terdapat perbedaan. Baca Juga Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Samsat Online 2021 Jenis Pajak Mobil Baru, Bukan Cuma PPnBM, Lho! Penulis Mada Prastya Editor Dimas Post Views 25,728

84Mobil Mitsubishi Pick Up dari Rp. 32.000.000. Cari penawaran terbaik untuk Mobil Bekas mitsubishi pick up pajak hidup. Mitsubishi l-300 (black metallic) type pu flat deck 2.5cc m/t (2016. ) - plat kb - pajak hidup - interior bersih - eksterior terawat - pemakaian. Jual Mobil Mitsubishi Colt L300 2018 Bekas,

Pajak Suzuki Carry Pick-up -Merupakan Salah satu pelopor kendaraan angkutan barang dengan mesin yang bertenaga kecil , yang mana suzuki memang di pasar otomoto di indonesia sudah lama dan sudah mencapai puluhan tahun yang lalu hingga sekarang, dan terus berkembang untuk mendapatkan performa terbaik sebagai kendaraan angkutan komersialnya. Terbukti Penyegaran-penyegaran mobil carry pickup telah dilakukan beberapa kali hinga saat ini. Masih mendapatkan degan mobil carry model terbarunya. yang mana mobil ini di lengkapi mesin 1500cc dengan kapasitas mesian yang besar dan menggunkan sistem bahan bakar multi point injection MPI dapat membeikan performa mesin yang cukup maksimal dan tetap irit dalam kosumsi bahan bakar. Dengan mesin ini suzuki carry Pickup mampu memberikan tenaga maksimum Sebesar 78,8 PS dalam putaran Mesin 5500 Rpm, dengan mesin yang berkapasitah hanya 1493 cc. Mobil ini pun sangat banyak peminatnya di indonesia, sehinga dalam penampilan mobil ini selalu baru dari generasi ke generasi agar terlihat lebih segar, selain itu juga pada mobil Cerry Pickup ini memberikan perubahan dalah performa agar lebih baik. Daftar Biaya Pajak Suzuki Carry Pickup Suatu kewajiban kita membayar pajak ketika kita memiliki suatu kendaraan, karena membayar pajak merupakan sebuah hal yang wajib untuk di bayakan ke negara. Untuk pajak kendaraan bermotor sendiri bervaiasi salah satunya mobil Caryy Pickup. Di mana mobil ini memiliki nilai pajak yang bervariasi tentunya disesuaikan dengan tahun pembuatan kendaraan, Jenis kendaraan Tahun Biaya Pajak Suzuki Carry ST 150 Pick Up 2021 Rp Suzuki Carry ST 150 Pick Up 2020 Rp 2. Suzuki Carry ST 150 Pick Up 2019 Rp Suzuki Carry PICKUP 2018 Rp Suzuki Carry PICKUP 2017 Rp Suzuki Carry PICKUP 2016 Rp Suzuki Carry PICKUP 2015 Rp Suzuki Carry PICKUP 2014 Rp Suzuki Carry PICKUP 2013 Suzuki Carry PICKUP 2012 Rp Suzuki Carry PICKUP 2011 Rp Suzuki Carry PICKUP 2010 Rp Suzuki Carry PICKUP 2009 Rp Suzuki Carry PICKUP 2008 Rp Suzuki Carry PICKUP 2007 Rp Suzuki Carry PICKUP 2006 Rp Suzuki Carry PICKUP 2005 Rp Suzuki Carry PICKUP 2004 Rp Suzuki Carry PICKUP 2003 Rp Suzuki Carry PICKUP 2003 Rp Berikut di atas merupakan daftar seluruh Kendaraan Suzuki Pickup. 2003 sampai 2021, pastinya harus taat pajak yah jika sudah memiliki kendaraan pilihan kalian, dan untuk yang membeli kendaraan secara seken, pastinya kaliam ingin membelik nama, atau mengubah kepemilikan dari kendaraan nya, berikut biaya balik nama kendaraan suzuki ERTIGA. Baca Juga Pajak Mobil Mercedes Benz Tahun 2019 – 2020 Biaya Balik nama Suzuki ERTIGA Nama Biaya Biaya Biaya Pendaftaran 70-100 rbu Pajak Tahunan PKB Bisa di lihat di STNK kendaraan BBN KB 2/3 dari pajak tahunan SWDKLLJ Rp Penerbitan STNK Rp Penerbitan TNKB Rp Penerbitan BPKB Rp Berikut Biaya yang harus di bayarkan ketika ingin membalik nama dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Dan kami hinbaukan jangan sampai kalian membayar pajak tahuna telat, karena nanti ada dendanya, kami sarankan agar tepat waktu untuk perpanjang surat-surat kendaraan. Berikut diatas merupakan penjelasan terkait besaran biaya pajak kendaraan dari kendaraan yang di peroduksi oleh perusahaan Suzuki, yang membantu anda untuk mengetimasi biaya yang di keluarkan ketika membeli kendaraan untuk biaya tahunan dari kendaraan tersebut. Dan jangan sampai kendaraan yang anda beli mahal-mahal tidak di jaga dengan baik, karena bayak sekali kasus kriminal seperti pencurian kendaraan, maka ketatkan sistem keamanan juga terkait kendaraan kalian, maka di sarankan untuk kendaraan anda terpasang dengan gps tracker untuk keamanan kendaraan anda. Dimana bisa anda pantau kondisi dari kondisi mobil, GPS tracker ini sudah ampuh dalam mengatasi permasalahan keamanan kendaran, sehinga banyak orang yang sudah memasang GPS tracker terbantu akan manfaat dari sistem ini, sistem ini merupakan sistem kekinian dalam keamanan kendaraan.

Danjika anda berminat dengan Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max 2018 ini, anda harus siap

Pajak APV ~ Mobil pabrikan Suzuki ini memiliki beberapa tipe yang dipasarkan dengan harga jual sekitar Rp. 160 jutaan untuk varian blind van, dan biaya pajak yang cukup bervariasi. Pada artikel ini akan kami paparkan biaya pajak APV yang dapat digunakan sebagai pertimbangan sebelum melakukan pembelian. Berapa biaya pajak mobil APV? Pajak APV paling rendah adalah Rp. dan aling mahal sebesar Rp. belum termasuk SWDKLLJ mobil. Untuk mengecek biaya pajak mobil APV secara online semua tipe, Anda dapat menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan. Daftar Isi Daftar Pajak APV Minibus & Pick Up Terbaru Cara Online Cek Pajak APV Melalui “Aplikasi Cek Pajak” Biaya Pajak 5 Tahunan Suzuki APV Biaya Balik Nama BBNKB Suzuki APV Hitung Tarif Denda Pajak Mobil APV Secara Online Hitung Tarif Pajak Progresif Suzuki APV Secara Online Sekilas Informasi Tentang Mobil APV Daftar Pajak APV Minibus & Pick Up Terbaru Berikut daftar pajak APV tahun 2004 sampai dengan 2023. Pajak APV – Minibus TipeTahunPKBSUZUKI APV GC 415V DLX2004 Rp APV GC 415V SDX2004 Rp APV GC 415V STD MT2004 Rp APV GC 415V STD MT2004 Rp APV DLX2005 Rp APV GL2005 Rp APV DLX AT2005 Rp APV GC 415V DLX2005 Rp APV GC 415V DLX2005 Rp APV GC 415V SDX2005 Rp APV GC 415V SDX AT2005 Rp APV GC 415V STD MT2005 Rp APV GC 415V STD MT2005 Rp APV DLX2006 Rp APV DLX2006 Rp APV DLX AT2006 Rp APV GC 415V DLX2006 Rp APV GC 415V DLX2006 Rp APV GC 415V SDX2006 Rp APV GC 415V SDX AT2006 Rp APV GC 415V STD MT2006 Rp APV GC 415V STD MT2006 Rp APV DLX AT2007 Rp APV GC 415V DLX2007 Rp APV GC 415V SDX2007 Rp APV GC 415V SDX AT2007 Rp APV GC 415V STD MT2007 Rp APV GC 415V STD MT2007 Rp APV STD2007 Rp APV DLX AT2008 Rp APV GC 415V DLX2008 Rp APV GC 415V DLX2008 Rp APV GC 415V SDX MT2008 Rp APV GC 415V STD MT2008 Rp APV GC 415V STD MT2008 Rp APV STD2008 Rp GC 415 V APV2008 Rp APV DLX AT2009 Rp APV GC 415V DLX2009 Rp APV GC 415V SDX AT2009 Rp APV GC 415V SDX MT2009 Rp APV GC 415V STD MT2009 Rp APV GC 415V STD MT2009 Rp GC 415 V APV2009 Rp APV DLX AT2010 Rp APV GC 415V DLX2010 Rp APV GC 415V DLX2010 Rp APV GC 415V SDX AT2010 Rp APV GC 415V SDX MT2010 Rp APV GC 415V STD MT2010 Rp GC415V DEL VAN APV2010 Rp APV 4X2 MT2011 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT2011 Rp APV DLX AT2011 Rp APV GC 415V DLX2011 Rp APV GC 415V SDX MT2011 Rp APV GC 415V STD MT2011 Rp APV LUXURY AT2011 Rp APV SSD MT2011 Rp APV 4X2 MT2012 Rp APV DLX AT2012 Rp APV GC 415V DLX2012 Rp APV GC 415V SDX2012 Rp APV LUXURY AT2012 Rp APV SSD MT2012 Rp APV STD MT2012 Rp APV 4X2 MT2013 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT2013 Rp APV DLX AT2013 Rp APV GC 415V DLX2013 Rp APV GC 415V SDX2013 Rp APV LUXURY AT2013 Rp APV LUXURY MT2013 Rp APV SSD MT2013 Rp APV STD MT2013 Rp APV 4X2 MT2014 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT2014 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT STD2014 Rp APV DLX AT2014 Rp APV GC 415V DLX2014 Rp APV LUXURY AT2014 Rp APV LUXURY MT2014 Rp APV SSD MT2014 Rp APV STD MT2014 Rp APV 4X2 MT2015 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT2015 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT STD2015 Rp APV DLX AT2015 Rp APV DLX MT2015 Rp APV LUXURY AT2015 Rp APV LUXURY MT2015 Rp APV SSD MT2015 Rp APV STD MT2015 Rp APV 4X2 MT2016 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT2016 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT STD2016 Rp APV DLX AT2016 Rp APV DLX MT2016 Rp APV LUXURY AT2016 Rp APV LUXURY MT2016 Rp APV SSD MT2016 Rp APV STD MT2016 Rp APV 4X2 MT2017 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT2017 Rp APV DLX MT2017 Rp APV LUXURY AT2017 Rp APV LUXURY MT2017 Rp APV STD MT2017 Rp APV 4X2 MT2018 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT2018 Rp APV DLX MT2018 Rp APV LUXURY AT2018 Rp APV LUXURY MT2018 Rp APV STD MT2018 Rp APV BLIND VAN 4X2 MT2019 Rp APV DLX MT2019 Rp APV LUXURY AT2019 Rp APV LUXURY MT2019 Rp APV STD MT2019 Rp APV DLX MT2020 Rp APV LUXURY MT2020 Rp APV STD MT2020 Rp APV GC 415V SDX MT2021 Rp APV GC 415V STD MT2021 Rp APV GC 415V DLX2022 Rp APV GC 415V SDX MT2022 Rp APV GC 415V STD MT2022 Rp APV GC 415V SDX MT2023 Rp APV GC 415V STD MT2023 Rp APV GC415V DLX MT2023 Rp Pajak APV – Pick Up Pick Up APV biasa dikenal dengan sebutan APV mega carry. Berikut daftar pajaknya TipeTahunPKBSUZUKI PICK UP APV STD2004 Rp PICK UP APV STD2005 Rp PICK UP APV STD2006 Rp PICK UP APV STD2007 Rp PICK UP APV STD2008 Rp PICK UP APV STD2009 Rp PICK UP V APV STD Rp PICK UP V DEL VAN APV2009 Rp PICK UP APV STD2010 Rp PICK UP V DEL VAN APV2010 Rp PICK UP V DEL VAN APV2011 Rp PICK UP V DEL VAN APV2012 Rp PICK UP V DEL VAN APV2013 Rp PICK UP V APV SDX MT2014 Rp Keterangan Tarif pajak APV pada “Daftar Pajak APV” di atas belum termasuk SWDKLLJ mobil ataupun pick up, yaitu sebesar Rp. PKB Pajak Kendaraan Bermotor mobil APV Anda bisa berbeda dengan tabel karena persen NJKB untuk perhitungannya berbeda-beda sesuai ketentuan wilayah yang bersangkutan. Selain itu, ada juga pajak progresif sesuai urut mobil dan denda pajak sesuai lama telat bayar yang bisa meningkatkan biaya pembayaran pajak Anda. Cara Online Cek Pajak APV Melalui “Aplikasi Cek Pajak” Online cek biaya pajak APV dapat memberikan cukup banyak bagi pemilik kendaraan bermotor sebelum melakukan pelunasan pembayaran pajak. Salah satu aplikasi yang menyediakan fitur cek pajak mobil APV dan berbagai kendaraan bermotor lainnya yang telah terdaftar secara resmi adalah Aplikasi Cek Pajak. Tidak hanya memberikan informasi biaya pajak, aplikasi ini juga dilengkapi dengan menu jadwal pemutihan pajak, dan alat penghitung denda pajak kendaraan bermotor secara online yang dapat diakses secara gratis. Di bawah ini merupakan hasil contoh cek biaya pajak APV via Aplikasi Cek Pajak. Aplikasi Cek Pajak sangat mudah dan praktis untuk digunakan untuk mengecek pajak mobil APV secara online. Jika Anda ingin mencoba Aplikasi Cek Pajak, silahkan Anda menekan tombol di bawah ini. Berikut petunjuk cara cek pajak APV via Aplikasi Cek Pajak. Pastikan mobil APV Anda telah resmi terdaftar resmi di instansi terkait Buka Aplikasi Cek Pajak yang telah install di smartphone Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan” Pilih wilayah asal mobil APV yang akan dicek biaya pajaknya Masukkan data kendaraan atau pemilik yang diperlukan Klik “Cari” untuk mendapatkan informasi tarif pajak APV. Biaya Pajak 5 Tahunan Suzuki APV Dalam jangka waktu 5 tahun sekali, pemilik mobil APV juga harus melakukan pembayaran pajak beserta penggantian plat nomor / TNKB. Jika pajak tahunan bisa saja Anda bayarkan secara online atau layanna Samsat lainnya, untuk pembayaran pajak 5 tahunan dan penggantian plat nomor harus dilakukan di Kantor Samsat. Hal tersebut dikarenakan, kendaraan bermotor yang hendak dibayar pajak 5 tahunannya harus dilakukan pemeriksaan cek fisik / gesek nomor rangka dan mesin. Berikut rincian biaya pembayaran pajak 5 tahunan beserta penerbitan plat nomor baru. Jenis PembayaranBiayaPajak Tahunan PKB APVCek “Daftar Pajak APV”SWDKLLJ MobilRp. STNKRp. BPKBRp. TNKB / Plat NomorRp. Biaya Balik Nama BBNKB Suzuki APV Balik nama mobil APV akan dilakukan bagi Anda yang membeli mobil tersebut dalam kondisi seken / bekas. Melalui proses balik nama, nama kepemilikan kendaraan bermotor tersebut akan berubah menjadi Anda sebagai pemilik yang baru. Proses ini cukup penting dilakukan, agar data pemilik kendaraan sesuai dan terdaftar di Kantor Samsat, sehingga memudahkan proses administrasi, serta pengawasan kendaraan bermotor. Untuk melakukan proses balik nama, Anda akan dikenai sejumlah biaya. Berikut rincian biaya balik nama mobil APV. Jenis PembayaranBiayaPendafatran Proses Balik NamaRp. – Rp. Tergantung Kantor SamsatProses Balik Nama Suzuki APV2/3 dari PKB APVPajak Tahunan PKB APVCek “Daftar Pajak APV”SWDKLLJ MobilRp. STNKRp. BPKBRp. TNKB / Plat NomorRp. Hitung Tarif Denda Pajak Mobil APV Secara Online Jumlah biaya denda pajak yang diberikan kepada pemilik mobil APV yang terlambat melakukan pembayaran pajak tergantung dengan nominal pajak pokok, serta jumlah waktu keterlambatan. Apabila Anda semakin lama mengulur waktu untuk membayar pajak hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka semakin tinggi biaya denda yang harus Anda bayarkan. Agar Anda lebih mudah menghitung perkiraan denda pajak yang diberikan, silahkan untuk menggunakan Kalkulator Denda Pajak berikut. Hitung Tarif Pajak Progresif Suzuki APV Secara Online Selain denda, tagihan pajak progresif juga dapat membuat Anda membayar pajak sdikit lebih mahal dari biasanya. Namun, tagihan pajak progresif tidak dibebankan ke semua wajib pajak. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 Pasal 6 yang menjelaskan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan tarif pajak progresif paling rendah 2% – dan paling tinggi 10%. Selain itu, pada pasal tersebut ayat 5 dijelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Apabila Anda terkena pajak progresif, dan ingin menghitungnya sendiri, silahkan untuk menggunakan Kalkulator Pajak Progresif yang telah kami sediakan di bawah ini. Keterangan Untuk Kalkulator Pajak Progresif di atas hanya dapat digunakan untuk mobil yang berasal dari luar Jakarta. Namun, jika Anda memiliki 1 mobil, 1 motor, dan 1 kendaraan bermotor roda tiga, Anda masih belum dikenakan pajak progresif kepemilikan kedua atau seterusnya, karena kendaraan tersebut berbeda jenis. Sekilas Informasi Tentang Mobil APV Mobil APV memiliki beberapa jenis yang dipasarkan, yaitu APV Versi Awal tersedia 3 tipe, antara lain GL, GA, dan GX APV Arena tersedia 3 tipe, antara lain GL, GX, dan SGX APV Arena Luxury APV Pick Up Untuk APV jenis Pick Up yang di ekspor disebut dengan nama Carry / Super Carry Pro, dan mulai dijual di Indonesia dengan nama Mega Carry. Berikut kelebihan yang dimiliki oleh mobil APV. Pilihan tipe cukup lengkap Memiliki 2 pilihan transmisi, yaitu manual dan otomatis Memiliki sistem intake manifold yang dibentuk agak panjang Ramah lingkungan & emisi rendah Memiliki bentuk ground clearence yang tinggi sekitar 110 cm Ukuran kabin luas Di samping kelebihan, mobil APV juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain Air aki cepat habis Suspensi depan cukup keras, dan kaki – kaki kurang kokoh Harga jual cukup murah Minim fitur keselamatan Tidak menggunakan sliding door.

PajakKendaraan, Pick Up, Daftar Pajak Pick Up, Biaya Pajak Pick Up, Pajak Mobil Pick Up, Pajak Pick Up 2018, Pajak Mobil 2018, Biaya Mutasi, Biaya Balik Nama

Pajak mobil merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang memiliki kendaraan roda empat ini. Pada saat kamu akan membeli sebuah mobil, tentu harus mempertimbangkan berbagai biaya yang menyertainya, salah satunya adalah pajak kendaraan. Pajak apa saja yang mesti ditanggung pemilik mobil, berapa pajak mobil dan bagaimana prosedur pembayaran pajak mobil, simak dalam artikel berikut ini, ya. Pengertian pajak mobil Pajak mobil adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil dengan besaran yang telah ditentukan sesuai dengan tipe mobilnya masing-masing. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak mobil bagian dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan pajak provinsi atau pajak daerah. Karena masuk ke dalam jenis pajak daerah, uang yang kita setorkan pun masuk pada kas daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Namun, sebenarnya ada juga pajak tak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai PPN mobil yang merupakan ranah dari pemerintah pusat. Seperti yang sudah kamu ketahui, pembayaran pajak dilakukan di Samsat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang didalamnya terdapat tiga pihak yakni Kepolisian RI, Badan Pendapatan Daerah, dan PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja Persero. Secara umum, masyarakat mengenal dua istilah pajak mobil yakni pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Seperti apa peruntukan dua jenis pajak ini? Pajak tahunan Seperti namanya, pajak tahunan dibayar setiap satu tahun sekali pada saat jatuh tempo pajak kendaraan yang tertera di STNK, tepatnya pada bagian bawah STNK. Tujuan membayar pajak tahunan adalah untuk pengesahan dan memperpanjang masa berlaku STNK. Pembayaran pajak tahunan mobil bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat maupun secara online melalui fasilitas pembayaran seperti transfer bank dan pembayaran via ecommerce. Tetapi, untuk mengesahkan STNK biasanya kamu tetap harus datang ke kantor Samsat terdaftar atau Samsat keliling. Namun, prosesnya lebih cepat dan tidak perlu mengantri. Adapun syarat pajak tahunan mobil atau perpanjang STNK mobil adalah sebagai berikut; KTP asli sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang didaftarkan di STNK STNK asli dan fotokopi BBKP asli dan daerah beberapa daerah tidak mewajibkannya Uang pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera di STNK Pajak 5 tahunan Pajak mobil 5 tahunan adalah pajak dibayarkan untuk memperbarui STNK dan plat kendaraan bermotor. Bila pada pajak tahunan hanya memperpanjang masa berlaku STNK dengan memberikan stempel, pajak mobil 5 tahunan bertujuan untuk; Memperpanjang STNK 5 tahunan mengganti nomor plat mobil cek fisik kendaraan Pajak mobil baru dan biaya lainnya Saat konsumen membeli mobil baru, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain pajak, ada sejumlah biaya tambahan yang mesti kamu bayarkan juga pada saat mendaftarkan mobil ke Samsat. Untuk membantu kamu memahami jenis pajak dan biaya tambahan saat membeli mobil baru, simak tabel berikut ini, ya. Nama Pajak/Biaya Besaran pajak Instansi pemungutPPN10% dari harga mobilPemerintah pusatPPnBM Berbeda-beda tergantung pada; kapasitas mesin jenis bahan bakar jenis bodi kendaraan sistem penggerak roda Pemerintah pusatPKB Berbeda-beda tergantung pada; jenis kendaraan tahun keluaran kendaraan pemilik kendaraan pribadi/instansi Pemerintah untuk mobil pribadi berlaku seluruh IndonesiaPT. Jasa RaharjaSTNK & TNKBBiaya penerbitan STNK mobil Baru Rp200 ribu Perpanjang per 5 tahun Rp200 ribu Biaya penerbitan TNKB mobil Rp100 ribu Kepolisian RI BPKBBiaya penerbitan BPKB mobil Baru Ganti kepemilikan Kepolisian RI BBNKB10% dari nilai jual kendaraanPemerintah daerah Pajak mobil adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi pemilik mobil. Berikut pembahasan jenis pajak mobil, cara cek pajak mobil dan cara perhitungannya. Selanjutnya, kamu dapat membaca lebih lanjut penjelasan jenis pajak di atas dalam pembahasan berikut ini. PPN Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jenis pajak yang dikenakan pada saat membeli mobil baru. Besaran pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada saat membeli mobil baru adalah 10%. Dari segi karakteristiknya, PPN termasuk jenis pajak tak langsung. Artinya, pihak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak adalah pihak pedagang atau penjual, meskipun pajak dibebankan kepada pembeli. Jadi, pada saat kamu membeli mobil di dealer resmi, harga yang kamu bayarkan sudah termasuk PPN. Seperti sudah disinggung dalam tabel, Pajak Pertambahan Nilai ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pajak Pusat/Pajak Negara. Catatan Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 11% pada April 2022 nanti. PPN akan kembali naik menjadi 12% pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan revisi atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP yang disahkan pada 7 Oktober 2021. PPnBM Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Seperti namanya, arti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang dibebankan atas atas transaksi barang mewah. Dasar hukum mengenai PPnBM diatur dalam Undang-Undang UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM. Mobil merupakan Barang Kena Pajak BKP yang termasuk dalam kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM. Pengenaan PPnBM mobil biasanya sudah masuk dalam harga on the road OTR. Menurut Mengutip Peraturan Kementerian Keuangan PMK Nomor 33/ dasar pengenaan PPnBM adalah kubikasi mesin. Mobil berkubikasi mesin kurang dari cc seperti Honda City Hatchback, Toyota Yaris, dan Suzuki Ertiga dikenakan PPnBM sebesar 10%. Berikut detail tarif PPnBM mobil seperti yang dilansir dari Kubikasi mesinSistem penggerakTarif cc diesel4×2 dan 4×4125%> cc bensin4×2 – 4×4125% Perbedaan PPnBM dengan PPN Adapun perbedaan PPnBM dengan PPN yang sudah dibahas sebelum adalah sebagai berikut. PerbedaanPPNPPnBMJenis pungutanDidasarkan pada nilai tambah barangDidasarkan pada barang yang termasuk dalam kategori barang mewah. Pengenaan pajakDikenakan di setiap mata rantai jalur produksi hingga distribusi. Dikenakan hanya sekali pada saat impor. PengkreditanBisa dikenakan melalui pajak masukan dan pajak dapat dikreditkan dengan pajak lainnya. Catatan Dalam upaya memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan potongan pajak PPnBM sebesar 100% atau gratis untuk kategori mobil berkubikasi di bawah cc. Program tersebut bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk otomotif khususnya mobil demi menggerakkan ekonomi. Implikasi dari penerapan pajak mobil nol persen ini adalah harga mobil yang semakin terjangkau sehingga menumbuhkan minat konsumen membeli mobil. Rencananya, program PPnBM nol persen ini akan berlangsung sampai Mei 2021 namun diperpanjang hingga Desember 2021. PKB Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Bermotor PKB adalah jenis pajak yang dibebankan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB masuk dalam kategori pajak daerah sehingga besarannya berbeda-beda tergantung daerah masing-masing. Dalam Pajak Daerah, dikenal istilah Pajak Progresif yakni besaran pajak yang semakin besar seiring dengan bertambahnya kendaraan bermotor yang dimiliki oleh wajib pajak. SWDKLLJ Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor. Sekali lagi, SWDKLLJ adalah iuran wajib, bukan pajak. Pengelolaan SWDKLLJ dilakukan oleh PT PT Jasa Raharja Persero dengan bsaran tarif yang sama untuk seluruh Indonesia yakni untuk mobil pribadi. STNK & TNKB STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diterbitkan oleh Kepolisian sebagai bukti kepemilikan sebuah kendaraan. Sementara TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan. Masa berlaku STNK perlu diperbarui setiap satu tahun sekali, dilakukan bersama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor PKB tahunan. Sementara untuk plat nomor kendaraan diganti setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan penerbitan STNK baru. BBN-KB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan adalah pungutan resmi dari Pemda atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor antara dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Besaran biaya balik nama kendaraan berbeda untuk setiap provinsi. Di Jakarta biaya balik nama mobil baru atau kendaraan pertama adalah sebesar 12,5%, sementara BBN-KB untuk mobil bekas 1%. Beberapa cara cek pajak mobil Sebagai pemilik mobil, kamu pasti penasaran berapa besaran pajak yang dikenakan pada mobil kamu. Tenang, di era digital seperti sekarang, cek pajak mobil mulai gampang dengan hadirnya beberapa inovasi dari pemerintah. Berikut beberapa cara mengecek pajak mobil yang bisa kamu coba. Cara cek pajak mobil online melalui website Sejumlah daerah saat ini telah menyediakan fasilitas cek pajak mobil online melalui situs resmi Samsat atau Bappeda. Kamu hanya perlu mengunjungi situs Samsat atau Bappeda provinsi kamu lalu masukkan identitas kendaraan dan identitas pemilik. Berikut contoh cara cek pajak mobil online Jakarta. Kunjungi situs Masukkan nomor polisi kendaraan kamu Masukkan nomor NIK pada KTP Klik I Am not Robot lalu klik lagi tombol “Cari”. Jika data yang kamu masukkan cocok, maka sistem akan menampilkan informasi seputar pemilik kendaraan dan besaran pajaknya. Cukup mudah bukan? Berikut daftar situs untuk cara mengecek pajak mobil online di sejumlah provinsi lainnya di Indonesia. ProvinsiURLAceh Utara Barat Barat Tengah Timur Timur Selatan Utara Cara cek pajak mobil online melalui aplikasi smartphone Sejumlah daerah juga telah mengembangkan aplikasi mobile yang dapat diunduh melalui Android maupun IOS. Namun, ada pula aplikasi SIGNAL yang telah mengintegrasikan pelayanan Samsat untuk seluruh provinsi dalam satu aplikasi. Berikut beberapa aplikasi mobile untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online. Aplikasi SIGNAL Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan Samsat Digital yang telah mengintegrasikan data kendaraan bermotor dari Polri, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, dan sistem pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi di seluruh Indonesia. Dengan aplikasi SIGNAL, dari manapun asal provinsi kamu, tetap dapat menggunakan layanan samsat online Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta Instal aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta yang telah kamu download dari Playstore atau App Store. Daftar dan login menggunakan akun Gmail milik kamu agar lebih cepat. Masukkan identitas kendaraan yakni nomor polisi dan NIK yang tertera pada KTP. Aplikasi akan menampilkan informasi seperti nama pemilik kendaraan dan informasi pajak yang mesti dibayarkan. Cara cek pajak mobil melalui SMS Kemudahan lain yang ditawarkan saat ini adalah mengecek pajak kendaraan, termasuk mobil menggunakan SMS. Berikut format SMS untuk cek pajak mobil untuk beberapa provinsi. DKI Jakarta Format SMS “METRO[spasi]Nomor Kendaraan” Nomor tujuan 1717 Contoh METRO B321ABC Jawa Barat dan Banten Format SMS “esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK” Nomor tujuan 08112119211 Contoh esamsat E1234JU 1234567890987654 Jawa Tengah Format SMS “JATENG[spasi]Nomor Kendaraan” Nomor tujuan 9600 Contoh JATENG H1234AB Yogyakarta Format SMS “DIY[spasi]Nomor Kendaraan” Nomor tujuan 9600 Contoh DIY AB3421AB Jawa Timur Format SMS “JATIM[spasi]Nomor Kendaraan” Nomor tujuan 7070 Contoh JATIM L1234ZZ Bali Format SMS “BALI[spasi]Nomor Kendaraan” Nomor tujuan 8893 Contoh BALI DK123AAA Sumatera Utara Format SMS “Info[spasi]Nomor Kendaraan[spasi]warna kendaraan” Nomor tujuan 08112119211 Contoh Info BK123 AAA hitam Cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL Membayar pajak saat ini sudah tidak perlu lagi repot-repot seiring dengan perkembangan teknologi digital. Seperti sudah disinggung sebelumnya, salah satu aplikasi pajak kendaraan bermotor adalah SIGNAL. Dengan tampilannya yang cukup user friendly, aplikasi ini sangat mudah digunakan. Kamu bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan, pembayaran bahkan pengesahan STNK. Berikut panduan cara membayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL. Download aplikasi SIGNAL di App Store atau Playstore. Lakukan registrasi akun dengan memasukkan email dan nomor aktif. Daftarkan mobil kamu di aplikasi SIGNAL di menu Tambah Data Kendaraan Bermotor lalu masukkan informasi yang diminta seperti NIK dan NRKB. Setelah data kendaraan terekam di aplikasi, lanjutkan dengan memilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK Pilih menu Pendaftaran Pengesahan > Pilih NRKB yang didaftarkan > muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ > Masukkan alamat pengiriman > Slide tombol kirim Tombol TBPKP > Rekap biaya akan muncul. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih. Cara menghitung pajak mobil Sebenarnya, saat kamu membeli mobil baru, rincian pajak dan biayanya tersebut akan kamu ketahui juga. Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui cara menghitung pajak mobil agar kamu mengetahui rincian dari pajak yang kamu serahkan kepada pemerintah. Cara menghitung pajak mobil pertama kali Cara menghitung pajak mobil pertama kali adalah dengan menjumlahkan komponen-komponen pajak dan biaya-biaya lainnya yang sudah disebutkan di atas. Berikut rumus untuk menghitung pajak mobil pertama kali dan contoh perhitungannya. BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK Harga jual mobil Rp90,000,000 Komponen yang dihitungBesaran pajak/biayaNominalBBN KB10% dari harga jual mobilRp11,250,000PKB2% dari harga jual mobilRp1,800,000SWDKLLJRp143 ribuRp143,000Biaya TNKBRp100,000Biaya administrasi dan penerbitan STNKRp 50 ribu + Rp200 ribuRp250,000Total PajakRp13,543,000 Cara menghitung pajak mobil selanjutnya Untuk menghitung pajak mobil di tahun selanjutnya cukup mudah karena tidak perlu menyertakan BBN KB, STNK, dan TNKB. Jadi, biayanya pun lebih murah. Berikut rumus menghitung pajak mobil tahun selanjutnya. PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi Cara menghitung pajak mobil 5 tahun Seperti dijelaskan sebelumnya, pemilik mobil diwajibkan untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka setelah 5 tahun. Jadi, biaya yang mesti kamu keluarkan agak lebih banyak daripada tahun kedua, ketiga dan keempat. Untuk kamu yang penasaran bagaimana sih perhitungan pajak mobil tahun kelima, berikut rumusnya seperti yang dikutip dari . SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi + TNKB. Untuk rincian biayanya sebagai berikut. SWDKLLJ Rp PKB 2 persen dari nilai jual mobil Biaya administrasi Rp Biaya pengesahan STNK Rp Biaya penerbitan STNK Rp Biaya administrasi TNKB Rp Daftar aplikasi cek pajak mobil di tiap provinsi Beberapa pemerintah daerah telah memiliki aplikasi cek biaya pajak mobil online yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengecek besaran pajak sampai bayar pajak secara online. Namun sayangnya, belum semua provinsi di Indonesia memiliki aplikasi cek pajak ini. Jadi bersyukurlah yang sudah terbantu dengan aplikasi, ya. Berikut daftar aplikasi bayar pajak mobil berdasarkan daerahnya. Provinsi Nama AplikasiAplikasi cek pajak mobil DKI JakartaPajak Online DKI JakartaBantenSAMBATAplikasi cek pajak mobil Jawa BaratSAMBARAJawa TengahSAKPOLESumatera Selatane-DempoSumatera Barate-Samsat SumbarSumatera UtaraMobile e-SAMSAT Sumut BermartabatRiauE-SAMSAT RIAULampungE-Samdes Kalimantan BaratSamsat KalbarKalimantang TengahRC POLDA KALIMANTAN TENGAHKalimantan UtaraeSAMSAT Kalimantan UtaraNusa Tenggara BaratSAMSAT DELIVERYGorontaloe-SAMSAT GorontaloSulawesi UtaraInfo Pajak Kendaraan SulutSulawesi TenggaraRC Polda Sultra Apa itu pajak mobil progresif Pajak progresif mobil atau pajak progresif kendaraan secara umum adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik mobil yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Ketentuan mengenai pajak progresif berlaku untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga lain yang berada di satu tempat. Biaya pajak progresif mobil Pajak mobil progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pajak progresif mobil sendiri namun harus mengikuti rentang persentase yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Berikut ketentuan dari pajak mobil progresif yang diatur dalam undang-undang. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama Paling sedikit 1% dan paling besar 2% Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Paling sedikit 2% dan paling besar 10% Pajak progresif mobil di Jakarta Berikut tarif pajak progresif mobil di Jakarta. Kendaraan pertama 2% Kendaraan kedua 2,5% Kendaraan ketiga 3% Kendaraan keempat 3,5% Kendaraan kelima 4% Kendaraan keenam 4,5% Kendaraan ketujuh 5% Kendaraan kedelapan 5,5% Kendaraan kesembilan 6% Kendaraan kesepuluh 6,5% Kendaraan kesebelas 7% Kendaraan keduabelas 7,5% Kendaraan ketigabelas 8% Kendaraan keempatbelas 8,5% Kendaraan Kelimabelas 9% Kendaraan Keenambelas 9,5% Kendaraan Ketujuhbelas 10% Khusus untuk warga Jakarta tidak perlu repot lagi kalau mau bayar pajak mobil dan motor karena sudah bisa bayar pajak online. Melakukan pengecekan dan pembayaran pajak online Jakarta bisa menjadi solusi untuk memudahkan para wajib pajak. Cara menghitung pajak mobil progresif Untuk cara menghitung pajak progresif mobil, kamu perlu memahami dua dasar yang menjadi dasar perhitungan yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB dan efek negatif terhadap kerusakan jalan. NJKB ditentukan oleh Dispenda Dinas Pendapatan Daerah yang mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek APM. Efek negatif atas pemakaian kendaraan biasanya dinyatakan dalam koefisien satu atau lebih. Menghitung pajak progresif dilakukan dengan mencari nilai NJKB mobil kamu terlebih dahulu. Untuk menghitung NJKB, kamu perlu mengetahui nilai PKB yang dapat kamu temukan di lembar STNK. Jika sudah mengetahui NJKB, maka untuk mengetahui pajak progresifnya kita tinggal mengalikan dengan persentase pajak mobil sesuai dengan tingkatannya. Jangan lupa untuk menambahkan SWDKLLJ. Misalnya kita ingin mencari tahu pajak progresif mobil kedua dengan nilai PKB sebesar Rp dan SWDKLLJ sebesar Rp Maka dapat diketahui perhitungan pajak progresif untuk mobil kedua sebagai berikut. NJKB = PKB/2 x 100 Rp x 100 = Rp Pajak mobil progresif mobil kedua tarif 2,5% PKB Rp x 2,5% = Setelah ditambahkan dengan SWDKLLJ, maka totalnya menjadi Demikianlah pembahasan lengkap mengenai pajak mobil dari jenis-jenisnya, komponen pajak dan biayanya hinga cara cek pajak dan cara bayar pajak mobil. Semoga kamu jadi lebih paham, ya terutama cara mengetahui mobil kena pajak progresif. Tips dari Lifepal! Bayarlah pajak mobil kamu tepat sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan. Selain menunjukkan kamu sebagai warga negara yang baik, membayar pajak mobil tepat waktu juga menghindarkan kamu dari denda. Jika sedang berencana membeli mobil Honda, sebaiknya cari info tentang besar pajak mobil Honda sebelum melakukan pembelian. Perlindungan dari asuransi mobil Berkendara di jalanan bukannya tanpa resiko, kejadian seperti tabrakan atau terserempet pengendara lain bisa terjadi kapanpun. Tentunya, selain keselamatan kerugian finansial juga tidak bisa dihindari. Karena itu, kamu perlu memberikan perlindungan finansial dengan asuransi mobil yang dapat mengcover biaya perbaikan akibat kecelakaan. Asuransi mobil dapat memberikan penggantian biaya servis di bengkel akibat kerusakan kecil maupun besar. Cari tahu di Lifepal rekomendasi asuransi mobil terbaik dan bandingkan sendiri manfaat pertanggungan yang ditawarkan. Dapatkan diskon hingga 25% dan layanan gratis untuk klaim. Bila kamu masih bingung dalam menentukan asuransi kendaraan yang tepat, ikuti kuis dari Lifepal berikut ini. Setelah itu, hitung perkiraan biaya premi asuransinya dengan kalkulator. Pertanyaan seputar pajak mobil Cara cek pajak kendaraan sudah dibayar apa belum?Untuk mengetahui apakah pajak mobil sudah dibayarkan atau belum, kamu cukup mengakses e-samsat yang sesuai dengan provinsi kamu. Atau, kamu juga bisa mengunduh aplikasi SIGNAL yang telah mengintegrasikan sistem pajak kendaraan dari 28 provinsi di seluruh Indonesia. Apa itu asuransi mobil?Asuransi mobil adalah produk pengelolaan keuangan yang menawarkan jaminan ganti rugi atas kerusakan yang menimpa mobil. Dengan memiliki jaminan finansial dari asuransi mobil, pemilik mobil tidak perlu khawatir lagi dengan mahalnya tagihan perawatan dan perbaikan di bengkel karena perusahaan asuransi yang akan menanggungnya. Produk asuransi mobil terbagi dua, yaitu asuransi all risk dan asuransi TLO. Asuransi all risk memberikan jaminan biaya perbaikan berskala ringan hingga berat. Asuransi TLO memberikan jaminan biaya perbaikan khusus untuk tingkat kerusakan berskala berat dan jaminan penggantian unit baru andai mobil nasabah asuransi mobil hilang akibat pencurian. Temukan referensi kepada berbagai pilihan perusahaan asuransi mobil terbaik dan konsultasikan kebutuhan asuransimu secara gratis di Lifepal.
Berapapajak mobil pick up? Daftar Biaya Pajak Suzuki Carry Pickup. Jenis kendaraan Tahun Biaya Pajak; Suzuki Carry PICKUP: 2018: Rp 1.843.000: Suzuki Carry PICKUP: 2017: Rp 1.739.000: Suzuki Carry PICKUP: 2016: Rp 1.623.000: Suzuki Carry PICKUP: 2015:
Ulasan Untuk √ Daftar Pajak Suzuki Carry Pickup Semua TahunDaftar Pajak Suzuki Carry Pickup Pajak TahunanBiaya pajak carry pickup – Suzuki merupakan salah satu pelopor kendaraan angkut dengan mesin berkapasitas kecil. Suzuki pickup meluncur di pasaran otomotif sejak puluhan tahun yang lalu, dan terus dikembangkan teknologinya untuk mendapatkan performa terbaik sebagai kendaraan angkut komersial. Penyegaran pada mobil suzuki carry pickup telah dilakukan beberapa kali hingga kini, masih bisa anda dapatkan dengan mobil carry model saat ini, mesin mobil suzuki carry terbaru dipersenjartai dengan mesin 15oo cc. Dengan kapasitas mesin yang besar dan menggunakan sistem bahan bakar multi point injectionMPI dapat memberikan peforma mesin yang maksimal dan tetap irit dalam konsumsi bahan bakar. Dengan mesin 1493 CC ini suzuki carry pick up ini mempu memberikan tenaga maksimum sebesar PS pada putaran mesin 5500 rpm. Dan untuk informasi selengkapnya mengenahi spesifikasi suzuki carry pick up ini dapat anda lihat dalam tabel spesifikasi yang telah kami susun berikut ini. Untuk informasi spesifikasi suzuki carry bisa anda lihat lansung, Pelajari spesifikasi suzuki carry mengetahui detail spesifikasi mobil suzuki carry pickup, tidak ada salahnya jika anda juga mencoba untuk mengetahui besar beban pajak yang harus anda bayar setiap tahun untuk mobil suzuki carry pickup ini. Selengkapnya saya akan menyertakan informasi lengkap terkait biaya pajak carry pickup. Dan untuk itu silahkan anda lihat selengkapnya pada tabel informasi biaya pajak suzuki carry pickup berikut iniTypeTahunBiaya PajakSuzuki Carry ST 150 Pick Up 20212021Rp. Carry ST 150 Pick Up 20202020Rp. Carry ST 150 Pick Up 20192019Rp. Carry Pickup 20182018Rp. Carry Pickup 20172017Rp. Carry Pickup2016Rp. Carry Pickup2015Rp. Carry Pickup2014Rp. Carry Pickup2013Rp. Carry Pickup2012Rp. Carry Pickup2011Rp. Suzuki Carry Pickup2010Rp. Carry Pickup2009Rp. Carry Pickup2008Rp. Carry Pickup2007Rp. Carry Pickup2006Rp. Carry Pickup2005Rp. Carry Pickup2004Rp. Carry Pickup2003Rp. Carry DRV Carry1996Rp. Carry1988Rp. Carry1985Rp. informasi selengkapnya untuk daftar biaya pajak carry pickup yang dapat kami sampaikan dalam postingan kali ini. Kami berharap informasi yang kami sajikan ini dapat membantu anda dalam mencari informasi penting sebelum menentukan pilihan dalam pembelian mobil bekas. Terimaksih dan semoga bermanfaat. Sebaiknya anda juga melihat biaya pajak daihatsu gran Mobil SuzukiErtiga Carry Pickup APV Baleno Vitara Swift Karimun Ciaz Sx4 S-Cross Aerio Jimny Forsa EscudoIncoming search termspajak mobil carry, pajak mobil pick up 2018, https//id zottac com/blog/daftar-biaya-pajak-suzuki-carry-pickup/
. 210 41 439 279 0 148 147 105

pajak mobil pick up 2018